MEDAN — Sertu Yosua Eltari Simanullang, ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025.
Yosua didakwa menerima uang hingga Rp250 juta dengan menjanjikan dapat membantu calon siswa yang tidak lulus seleksi tingkat daerah untuk mengikuti seleksi susulan tingkat pusat.
Perkara tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-02 Medan yang dilihat pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden Dalam menjalankan aksinya, Yosua memanfaatkan dua rekannya sesama anggota TNI, yakni Serma Temanta Ginting dan Praka Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin.
Keduanya bertugas mencari calon siswa yang bersedia membayar untuk mengikuti seleksi susulan.
Janjikan Casis Gagal Bisa Ikut Seleksi Susulan
Kasus bermula pada November 2025 ketika Yosua menghubungi Serma Temanta Ginting.
Ia meminta Temanta mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025 Kodam I/BB yang tidak lulus di tingkat Panda.
Yosua kemudian menjanjikan calon siswa tersebut dapat mengikuti seleksi susulan tingkat pusat di Rindam I/BB dengan biaya Rp50 juta.
Temanta lalu bertemu dengan pendeta Epranta Sembiring dan May Sembayang di Gereja KSD Tuntungan pada Ahad, 9 November 2025.
Epranta menanyakan apakah Temanta dapat membantu keluarga May yang anaknya tidak lulus seleksi tingkat Panda.
Temanta kemudian menghubungi Yosua. Dari komunikasi tersebut, Yosua meminta uang Rp50 juta.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259