JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden yang menjadi sasaran.
Ketentuan itu ditegaskan MK melalui putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Ingin Ajukan KUR BRI 2026 Rp100 Juta? Ini Syarat dan Simulasi Cicilannya Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden tidak dapat dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden, tetapi juga pihak lain.
Sebelumnya, ketentuan tersebut berbunyi:
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden".
Menurut MK, norma tersebut perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan penafsiran yang memungkinkan pihak lain mengajukan laporan atas nama presiden atau wakil presiden.
"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Dengan putusan itu, proses penegakan hukum atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden baru dapat dilakukan apabila pihak yang menjadi sasaran mengajukan pengaduan secara tertulis.
MK juga memberikan batasan yang tegas terhadap pihak-pihak yang dapat menginisiasi proses pidana tersebut.