JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi selama periode 2008–2025.
Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang bekerja sebagai supervisor pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Mereka berinisial BP dan SR.
Baca Juga: Sutrimo Winda Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Saiful Bahri Siregar, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, PT Toba Pulp Lestari Tbk disebut telah melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi sejak 2008 dengan cara under invoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Namun, menurut penyidik, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut sebenarnya merupakan dissolving pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.
Untuk menurunkan nilai produk yang dilaporkan, PT Toba Pulp Lestari juga diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada dua perusahaan afiliasi berinisial AP dan R dengan nama produk Dissolving Pulp atau High Alfa Pulp.
Perbuatan tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.
Kejaksaan Agung menyebut pihak PT Toba Pulp Lestari meminta bantuan BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023.
Sementara SR diduga dimintai bantuan terkait pemeriksaan tahun pajak 2024.