JAKARTA — Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Sudiyo, mendorong pembaruan atau revisi aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kejahatan korupsi yang semakin kompleks.
Hal tersebut disampaikan Sudiyo dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka dan Terdakwa Dinyatakan Gugur Sudiyo mengatakan korupsi telah mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi, hukum, dan ekonomi global.
Menurut dia, modus korupsi saat ini tidak lagi sederhana.
"Tindak pidana korupsi saat ini mengalami transformasi yang luar biasa, berkembang sangat pesat dengan memanfaatkan teknologi, hukum, serta ekonomi global baik nasional maupun internasional," kata Sudiyo.
"Korupsi tidak lagi bersifat sederhana dan kasuistis, melainkan berkembang menjadi praktik yang sistematis, terorganisir, dan lintas sektoral dengan melibatkan aktor, pejabat publik, aparat penegak hukum, korporasi, maupun swasta," sambungnya.
Sudiyo menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut dia, aturan tersebut telah berusia lebih dari 25 tahun.
Karena itu, regulasi pemberantasan korupsi dinilai perlu diperbarui agar dapat merespons perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan melintasi batas negara.
"Produk undang-undang tersebut tentu sudah cukup lama, sudah lebih dari 25 tahun, dan saya menganggap itu perlu untuk pembaharuan guna merespons kejahatan yang semakin kompleks dan lintas batas," ujarnya.
Selain memperbarui substansi aturan, Sudiyo menilai cakupan alat bukti dalam perkara korupsi juga perlu diperluas.