JAKARTA — Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam petitumnya, Dokter Tifa meminta hakim menyatakan status hukumnya bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar, Penggugat Serahkan Perbaikan Gugatan "Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," kata kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, di muka persidangan, Rabu.
Tim kuasa hukum Tifa berpendapat jaksa seharusnya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Mereka meminta hakim memerintahkan jaksa menempuh jalur hukum tersebut, bukan membuat dakwaan baru.
"Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi," kata Adnan.
Selain itu, Tifa dan tim hukumnya meminta hakim membatalkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor B-5645/APB/Sel/EO/2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Christina dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.