BANYUMAS — Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran kembali makam atau ekshumasi terhadap Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Proses tersebut tidak hanya dilakukan dengan mengangkat jenazah dari makam.
Tim forensik juga mengambil sejumlah sampel dari tubuh Sutrimo dan lingkungan makam untuk dianalisis di laboratorium.
Baca Juga: Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan ekshumasi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan bersama Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.
"Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Budi menjelaskan pemeriksaan dalam ekshumasi dilakukan melalui tiga tahapan.
Setelah makam dibongkar, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah sesuai dengan permintaan penyidik.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan bagian dalam tubuh. Sejumlah sampel kemudian diambil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
Budi meminta proses ekshumasi tetap memperhatikan kondisi keluarga Sutrimo yang tengah berduka.
"Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media memberikan ruang empati kepada keluarga almarhum. Mohon doa agar seluruh proses berjalan lancar dan dapat membantu membuat terang perkara ini," kata Budi.
Dalam proses ekshumasi tersebut, PDFMI menurunkan tim dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pemeriksaan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari laboratorium forensik, toksikologi, DNA, hingga histopatologi anatomi.