JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan adanya saksi berinisial WL yang dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dijadwalkan pada awal April 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat itu hendak menggali sejumlah informasi terkait perkara suap importasi barang, termasuk mengenai uang dan aset milik salah satu terdakwa.
Baca Juga: Edarkan 142 Vape Etomidate di Bireuen, Bripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri "Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap di Bea dan Cukai pada awal April penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari WL namun demikian dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi ketika ditanya mengenai sosok Winda Lorenza, mantan istri polisi yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang disebut keluarga menyimpan sejumlah kejanggalan.
Namun, KPK belum dapat memastikan apakah saksi berinisial WL yang dipanggil dalam perkara suap Bea Cukai tersebut merupakan Winda Lorenza yang meninggal pada 2 Agustus 2026.
"Apakah saksi yang dipanggil pada saat itu itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud," tegasnya.
"Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut," sambung Budi.
Budi menjelaskan, pemanggilan WL berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk mengusut aliran uang dan aset dalam perkara dugaan suap importasi barang.
Selain itu, penyidik menduga WL menerima aset dari salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Karena itu, keterangan WL dinilai diperlukan untuk memperjelas informasi yang telah dikantongi penyidik.
"Sehingga penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk digali, didalami, mengonfirmasi keterangan-keterangan yang dibutuhkan," ujar Budi.