BANDA ACEH — Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat dalam peredaran 142 vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Pemecatan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan PTDH terhadap RF tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Aiptu Asep di Jalan Merdeka Bandung: Pengemudi Sipil Jadi Tersangka, 3 Personel TNI Diperiksa RF sebelumnya ditangkap di Bireuen pada Sabtu, 25 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH," jelas Joko dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
RF dinyatakan terbukti mengedarkan vape getar yang mengandung etomidate. Zat tersebut disebut termasuk narkotika Golongan II.
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ yang terlibat dalam proses penangkapan RF.
FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.
Tindakan tersebut menyebabkan peluru rekoset dan mengenai Pratu Galuh Nugraha, anggota Subden Pom Bireuen, hingga meninggal dunia.
Pratu Galuh sebelumnya membantu polisi menangkap RF dengan menghadang mobil yang digunakan tersangka di depan SPBU Bireuen.
Namun, dia kemudian ambruk setelah terkena peluru rekoset.
Atas kejadian tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun.