BINJAI — Pemerintah Kota Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS, seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan jasad bayi di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai memastikan SS merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Menyikapi status hukumnya, BKPSDM berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memproses pemberhentian sementara terhadap SS selama perkara hukum berlangsung.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Pedagang Tetap Boleh Berjualan di Alun-Alun, Ini Aturannya Kepala BKPSDM Kota Binjai Rahmad Fauzi mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan segera memproses administrasi tersebut.
"Segera lakukan proses administrasi pemberhentian sementara," kata Fauzi, Rabu, 12 Agustus 2026.
SS diketahui bertugas sebagai bidan di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Binjai Selatan.
Sebelumnya, BKPSDM belum memperoleh kepastian mengenai status kepegawaian SS.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, identitas kepegawaian SS kemudian terkonfirmasi. Ia tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
"Sudah diminta ke Dinkes untuk segera proses," beber Fauzi.
Langkah administratif tersebut dilakukan menyusul penetapan SS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembuangan jasad bayi.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi laki-laki di tumpukan sampah di Kota Binjai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS, 55 tahun, dan anaknya, RD, 31 tahun.