JAKARTA — Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam sidang tersebut, Nadiem menegaskan siap membongkar fakta mengenai uang pengganti senilai Rp 809 miliar yang dibebankan kepadanya.
Dua saksi dari pihak GoTo turut dihadirkan dalam agenda pemeriksaan.
Baca Juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan "Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai uang Rp 809 miliar yang dikenakan kepada saya sebagai uang pengganti," kata Nadiem, sebelum sidang.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Kehadiran kedua saksi tersebut menjadi bagian dari agenda pemeriksaan dalam proses banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan memeriksa kembali empat saksi dan satu ahli dalam perkara Nadiem.
Nadiem membantah pernah menerima transaksi senilai Rp 809 miliar tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui transaksi itu karena urusan korporasi telah dikuasakan kepada GoTo.
Menurut Nadiem, dana tersebut justru kembali ke rekening PT AKAB. Ia menyebut bukti transfer terkait transaksi tersebut telah tersedia.
"Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun, uang itu seutuhnya kembali ke rekening PT AKAB dan semua bukti transfernya sudah ada," kata dia.
Nadiem juga mempertanyakan kaitan transaksi Rp 809 miliar dengan Google.