PEMATANGSIANTAR — Polisi mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Universitas Simalungun (USI), Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Ketiga orang yang diamankan terdiri atas dua mahasiswa aktif dan seorang alumnus USI.
Baca Juga: Listrik Padam 4 Jam di Medan Hari Ini, Ini 12 Wilayah yang Terdampak Polisi juga menemukan ganja dengan berat total lebih dari 3,2 kilogram yang disimpan di lingkungan kampus.
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono mengatakan total ganja yang disita mencapai 3.249,68 gram.
"Sebanyak 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram ganja berhasil diungkap di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI)," kata Budiono saat konferensi pers, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan penyidik.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial ZW, 22 tahun, di gedung Fakultas Ekonomi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ganja seberat 91,68 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Fakultas Pertanian.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 3.158 gram ganja sekaligus mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FA, 23 tahun, dan AFB, 23 tahun.