JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang menjerat Tifa.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penuntutan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Korupsi Tanpa Koruptor Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Dalam agenda tersebut, kedua belah pihak dipanggil untuk hadir, termasuk tim hukum Tifa dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 3 Agustus 2026.
Perkara praperadilan ini berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tifa dalam putusan sela.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Christina dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Namun, hakim juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).