MEDAN — Mayor Laut (P) Faisal Mulia menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia didakwa terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu.
Sidang yang dipimpin Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Antisipasi Macet Medan-Berastagi, Pemkab Deli Serdang Siapkan 4 Jalur Alternatif Perkara tersebut menjadi perhatian karena dalam dakwaan disebut terdapat upaya mengirim 12 paket sabu menggunakan pesawat udara TNI AL CN 235 nomor lambung P-8305 dengan tujuan Madiun, Jawa Timur.
Dalam persidangan, dua saksi memberikan keterangan, yakni Kapten Laut I Made Surya dan seorang prajurit bernama Annas.
Berawal dari Pembelian 8 Gram Sabu di Batam
Mengutip dakwaan dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, perkara tersebut bermula pada 22 November 2025.
Saat itu, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam. Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai tiga.
Faisal disebut menghubungi rekannya bernama Rizal untuk datang ke hotel. Namun, Rizal tidak memenuhi permintaan tersebut.
Keesokan harinya, Faisal kembali meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram.
Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu kepada Faisal. Dalam dakwaan disebutkan, Faisal membayar narkotika tersebut sebesar Rp7,5 juta.
Namun, sabu yang diserahkan lebih banyak dari pesanan. Totalnya disebut mencapai 10,2 gram.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259