MEDAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menempatkan khusus (patsus) Brigadir I setelah mantan istrinya, WLG, ditemukan tewas dengan luka tembak yang diduga akibat bunuh diri menggunakan pistol miliknya. Brigadir I kini menjalani pemeriksaan terkait penggunaan senjata api tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan Brigadir I telah ditempatkan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumut.
"Betul (Brigadir I di-patsus) Bid Propam Polda Sumut," kata Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Minim Bukti Awal, Polisi Ungkap Alasan Sempat Terapkan Pasal Pembunuhan Kasus Winda Ferry menjelaskan, penempatan khusus tersebut berkaitan dengan penggunaan senjata api milik Brigadir I. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami persoalan terkait senjata api tersebut.
Dia juga mengingatkan seluruh anggota Polri yang mendapatkan izin menggunakan senjata api agar menyimpan senjata dengan aman. Hal itu untuk mencegah senjata digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Setiap anggota yang mendapatkan izin menggunakan senjata api harus berhati-hati dalam menyimpan senjata api sehingga tidak dapat dijangkau atau digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api," ujarnya.
Ferry menegaskan Polda Sumut akan mengambil tindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Polda Sumatera Utara akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial WL (30), yang merupakan mantan istri anggota polisi di Medan, ditemukan meninggal dunia. Polisi menyebut WL diduga tewas bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, pihak keluarga tidak percaya sepenuhnya dengan dugaan tersebut. Keluarga menduga terdapat kejanggalan dalam kematian WL dan meminta kasus tersebut diusut lebih lanjut.
Penempatan Brigadir I di tempat khusus menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami penggunaan senjata api yang berkaitan dengan kematian mantan istrinya.* (ds/dh)