JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup untuk membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Medan, Bripka Iman Harefa. Dalam rapat tersebut, polisi serta pihak keluarga Winda turut hadir.
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Sejumlah pejabat kepolisian yang hadir di antaranya Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Selain pihak kepolisian, keluarga Winda bersama kuasa hukumnya juga diundang dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Mantan Istri Polisi di Medan yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pernah Diperiksa KPK Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan rapat sengaja digelar secara tertutup karena kasus kematian Winda masih dalam proses penyidikan. Selain itu, perkara tersebut dinilai memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi.
"Kita memutuskan tadi untuk tertutup, karena memang masih proses penyidikan dan sangat sensitif," kata Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Hinca, keputusan untuk menutup rapat juga mempertimbangkan kondisi keluarga Winda. Komisi III DPR, kata dia, ingin menghormati perasaan keluarga korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Menghormati rasa perasaan keluarga korban, sampai nanti pada waktunya kita bukakan," ujarnya.
Kasus kematian Winda Lorenza sebelumnya menjadi perhatian setelah dirinya ditemukan meninggal dunia di Medan. Dalam perkara tersebut, kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi.
Winda disebut merupakan mantan istri anggota Polri, Bripka Iman Harefa. Dalam informasi yang beredar, Winda diduga meninggal akibat luka tembak yang melibatkan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, terkait penyebab dan rangkaian pasti kematian Winda, kepolisian masih melakukan proses penyidikan. Karena itu, Komisi III DPR memilih membahas perkara tersebut secara tertutup bersama pihak kepolisian dan keluarga.
Rapat tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi Komisi III DPR untuk mendapatkan penjelasan dari kepolisian sekaligus mendengarkan keterangan dari keluarga Winda mengenai perkara yang tengah ditangani.* (in/dh)