JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022–2024 mulai bergulir di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta puluhan pihak lain yang diduga menikmati aliran dana haram hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Yaqut diduga mengantongi ratusan ribu dolar Amerika Serikat dari praktik pelanggaran aturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).
Jika dikonversi, angka 271.500 dolar AS tersebut setara dengan Rp 4,8 miliar.
Selain Yaqut, jaksa membeberkan ada 27 nama dan korporasi lainnya yang turut menikmati dana hasil penyimpangan ini.
Daftar 28 Pihak yang Diduga Diperkaya
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, berikut daftar pihak yang diduga memperkaya diri dari perkara korupsi kuota haji:
- Yaqut Cholil Qoumas: 271.500 dolar AS- Ishfah Abidal Azis: 5.233.800 dolar AS dan Rp 330 juta- Rizky Fisa Abadi: 475.000 dolar AS dan Rp 50 juta- Abdul Muhyi: 308.500 dolar AS- Ridwan Kurniawan: 512.500 dolar AS dan Rp 250 juta- Iyah Nuriyah: 70.000 dolar AS- Doddy Suhada: 59.500 dolar AS- Kamal: 3.000 dolar AS- Adam Fakih Mukodam: 3.000 dolar AS- Bambang Sutrisno: 80.000 dolar AS- Hud Rifky Assegaf: 130.000 dolar AS- Anjas Asmara: 30.000 dolar AS- Hafiz: 94.600 dolar AS- Makki Abdul Sholeh: 5.000 dolar AS- Roy Kurniawan: 18.500 dolar AS- Rachmat Wildann: 7.000 dolar AS- Farid Aljawi: 52.500 dolar AS- Ahmad Taufik: 126.200 dolar AS- Muzaki Kholis: 84.500 dolar AS- Badrusalam: 4.500 dolar AS- Muhamad Zaki Yamani: Rp 353,6 juta- Amaluddin Wahab: 602.600 dolar AS- Syihabbul Muttaqin: 493.400 dolar AS- Tauhid Hamdi: 20.000 dolar AS- Ali Makki: 19.600 dolar AS- Buchori Yusuf: 56.000 dolar AS- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Rp 478.173.058.166,41- Koperasi Perahu: 26.500 dolar AS
Modus Operandi dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Jaksa membeberkan bahwa penyimpangan dilakukan lewat pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang melanggar prosedur resmi.