JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut berlangsung di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan rencana kedatangan Sudaryono.
Baca Juga: Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Menurut dia, kunjungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada sore hari.
"Rencana begitu [Kepala BGN ke Kejagung], sore," ujar Anang, Selasa (11/08/2026).
Meski demikian, Anang belum memastikan apakah Sudaryono akan bertemu langsung dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ia juga belum menjelaskan secara rinci agenda kunjungan Kepala BGN tersebut.
Rencana kedatangan Sudaryono ke Kejaksaan Agung berlangsung setelah penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN untuk tahun anggaran 2025-2026.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Terbaru, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka.
Selain Lalu Muhammad Iwan Mahardan, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala BGN periode 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juli 2026 Sony Sonjaya; serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.