JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengembangan perkara itu tetap dilakukan meski mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara yang sedang dikembangkan KPK memiliki obyek berbeda dengan kasus yang ditangani aparat penegak hukum lain.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Menurut Taufik, surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK masih bersifat umum dan belum mencantumkan tersangka.
"Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda obyek dengan yang dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) lain," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Taufik menegaskan perkara yang sedang ditangani KPK merupakan perkara baru dan berbeda dari perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain," ujar dia melanjutkan.
KPK memastikan pengembangan perkara tersebut akan terus berjalan.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan. Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Taufik.
Dengan demikian, penetapan Dedi Congor sebagai tersangka oleh Polri tidak menghentikan langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi.