JAKARTA — Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dakwaan terhadap Yaqut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya.
Baca Juga: Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu tujuannya diduga untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," tutur jaksa.
Jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.
Selain itu, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didukung kajian teknis.