BINJAI — Lurah Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Suhendro, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan (Posbankum) di Aula Kelurahan Timbang Langkat, Jalan Ir. H. Juanda, Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan Posbankum sekaligus memperluas akses warga terhadap informasi dan layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan.
Dalam sambutannya, Suhendro berharap pembentukan Posbankum tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi wadah layanan bantuan ketika warga menghadapi persoalan hukum.
Baca Juga: Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar "Dengan adanya pemahaman hukum, tentu akan membawa dampak positif untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat Timbang Langkat," ujarnya.
Menurutnya, pemahaman mengenai hukum penting diberikan kepada masyarakat agar warga mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Posbankum Kelurahan atau Desa merupakan layanan yang disediakan di tingkat kelurahan untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan konsultasi hukum secara lebih mudah dan terjangkau.
Layanan tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Ada sejumlah layanan utama yang dapat diberikan melalui Posbankum.
Pertama, informasi dan konsultasi hukum. Layanan ini bertujuan memberikan pemahaman serta jawaban atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Kedua, pendampingan non-litigasi untuk membantu warga menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat tanpa harus langsung melalui proses pengadilan.
Ketiga, mediasi sengketa. Layanan ini membantu memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan dengan melibatkan lurah sebagai juru damai.
Keempat, rujukan hukum. Dalam kasus tertentu, masyarakat dapat diarahkan ke lembaga atau instansi penegak hukum yang sesuai apabila persoalan tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut.