MEDAN - Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam dakwaan, Oditur Bambang Permadi mengungkap kronologi dugaan peredaran sabu yang dilakukan Faisal.
Baca Juga: "Saya Kejar Sampai Dapat!" Kapolda Aceh Nyatakan Perang Lawan Narkoba Perkara tersebut bermula ketika Faisal bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam pada Sabtu, 22 November 2025.
Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai 3, Kota Batam.
Setibanya di hotel, Faisal disebut menghubungi seseorang bernama Rizal dan menanyakan kapan dapat datang ke Hotel Sans.
"Kemudian keduanya menginap di Hotel Sans kamar nomor 303 Lantai 3 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di Hotel Terdakwa menghubungi Rizal dan menanyakan kapan bisa ke Hotel Sans," ujar Bambang dalam persidangan.
Sehari kemudian, Ahad, 23 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Faisal disebut kembali menghubungi Rizal.
Dia meminta Rizal menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama alias Kapak karena hendak memesan sabu seberat 8 gram.
Faisal kemudian meminta Kapak datang ke Hotel Sans. Setibanya di hotel, Kapak disebut menyerahkan sabu seberat 8 gram kepada Faisal.
Menurut dakwaan, Faisal, Kapak, dan istrinya kemudian mengonsumsi sabu di dalam kamar hotel. Setelah itu, Kapak meninggalkan hotel.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Faisal dan istrinya keluar dari Hotel Sans. Mereka kemudian menemui Hendra dan Rizal di ruang VIP Hotel Pasifik.