JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan terkait kematian perempuan berinisial L.
Perempuan berusia 30 tahun itu meninggal setelah diduga menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripda IH.
RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan Selain kepolisian, pihak kuasa hukum dan keluarga korban juga diundang dalam rapat tersebut.
"Betul (RDPU dengan polisi dan keluarga)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mencermati kasus kematian L karena keluarga korban merasakan adanya keraguan dan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.
Komisi III meminta Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan terbuka.
"Maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," kata Habiburokhman melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya, Senin, 10 Agustus 2026.
Habiburokhman mengingatkan agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dia juga meminta polisi tidak menarik kesimpulan secara sembarangan maupun terburu-buru.
Menurut dia, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif dan profesional serta menggunakan pendekatan ilmiah.
"Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa (11/8).yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," ujarnya.