JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar ini juga mengungkap dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan pihak luar menguat setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar "Bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain gitu. Artinya, ini juga diketahui peristiwa-peristiwa yang tadi pelanggaran hukum yang terjadi di BJB itu juga diketahui pihak lain," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil serta mobil Mercedes Benz 'Gullwing' 300SL dari sebuah bengkel di area Bandung.
Kendaraan mewah tersebut diduga dibeli menggunakan dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB, yang dihimpun dari setoran agensi iklan pemenang penunjukan langsung.
Peluang pemanggilan Ridwan Kamil pun terbuka lebar setelah lembaga antirasuah ini resmi menahan empat orang tersangka.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan, ya, tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa," tegas Taufik.
"Ketika memang diperlukan untuk pengembangan tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan," sambungnya.
Selain aliran dana ke pihak luar, KPK menemukan indikasi bahwa dana non-budgeter dari proyek iklan tersebut dipakai Bank BJB untuk mengondisikan temuan audit BPK RI terkait laporan keuangan perusahaan.
"Memang ada indikasi temuan-temuan yang dilakukan terhadap Bank BJB untuk audit laporan keuangannya oleh pihak BPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Jadi salah satunya adalah dana non-budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum," lanjut dia.