JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung telah memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan seseorang berinisial S dari Bank Indonesia.
Namun, Anang belum menjelaskan jabatan S di bank sentral tersebut maupun alasan keterangannya diperlukan dalam perkara itu.
Baca Juga: Anggaran Iklan BJB Rp 409 Miliar Bocor Jadi Korupsi, KPK Tahan 4 Tersangka "Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang dalam siaran pers, Senin (10/08/2026).
Secara keseluruhan, tim penyidik telah memanggil 13 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan penyidik.
Mereka di antaranya berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku kuasa hukum, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Anang mengatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Kejagung, kata dia, akan menjalankan proses tersebut secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.* (bb/ad)