JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (10/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan rasuah itu.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Adapun 16 saksi yang diperiksa antara lain berinisial IDMAKN selaku Tenaga Ahli BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, dan GW selaku Staf Keuangan PT NGS. Pemeriksaan juga menyasar sejumlah pimpinan perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, serta Direktur PT MTS.
Baca Juga: Meski Sudah Kena Red Notice, Riza Chalid Masih Buron, Bappisus: Itu PR Kita Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang berstatus sebagai pihak swasta.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Tiga di antaranya merupakan pucuk pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Empat tersangka lainnya yakni LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta dua pihak swasta bernama Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.* (mt/dh)