JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Sebanyak 13 saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun hanya tujuh orang yang hadir.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi," kata Anang, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Penyidikan TPPU Febrie Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Tindak Pidana Asal Tujuh saksi yang hadir masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku direktur OBP, ACT yang berprofesi sebagai pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Keterangan mereka diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Tim 9 Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Perkara itu berkaitan dengan temuan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar saat penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan sebelumnya dilakukan di sebuah kafe di Jakarta. Penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp60 miliar setelah dikonversikan ke rupiah.
Sementara dalam penggeledahan di kawasan Sentul, Jawa Barat, penyidik menemukan brankas berisi sejumlah koper. Di dalamnya terdapat sekitar 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta.
Nilai aset yang ditemukan di lokasi Sentul tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul serta keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik.* (oz/dh)