BANDA ACEH - Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pemasok berinisial RK tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan RK diduga berperan sebagai pemasok cartridge berisi etomidate dalam kasus yang diungkap pada 25 Juli 2026.
"Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen," kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Pasutri Lansia di Deli Serdang, Simpan Bahan Vape Mengandung Etomidate di Kandang Ayam Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Barang tersebut diketahui dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan sebuah truk yang diposisikan melintang di jalan.
Namun, kendaraan yang ditumpangi para pelaku disebut memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri, kendaraan tersebut menabrak sebuah sepeda motor hingga terseret cukup jauh.
Petugas kemudian mengambil tindakan untuk menghentikan kendaraan dan mengantisipasi risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun aparat.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (31), yang disebut merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan tersebut juga terdapat pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri dan kini turut ditetapkan sebagai DPO.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 142 cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan II.
Ruddi menjelaskan RF diduga mendapatkan cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Barang kemudian disebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.
"Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per pcs," ujarnya.