JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara kematian Sutrimo, yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menerima dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo.
Laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Baca Juga: Isu Demo Besar Sepanjang Agustus, Istana: Everything Is Okay "Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Polisi kini mendalami penyebab kematian Sutrimo dan kemungkinan adanya tindak pidana di baliknya.
Iman mengatakan penyidik mendalami dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan kepada kepolisian.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana," ucap dia.
Sutrimo sebelumnya meninggal pada Kamis (23/7). Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sutrimo kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Namun, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, Sutrimo tiba dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Kematian Sutrimo kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polresta Banyumas karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.