DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Polisi mengamankan lebih dari 180 kilogram ganja serta tiga pria dari dua lokasi berbeda.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai satu unit mobil yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan.
Baca Juga: Warga Resah Geng Motor Bersajam Melintas Dini Hari, Desa Sambirejo Timur Bentuk Posko Siaga Polisi kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut di kawasan Jalan Medan-Binjai pada Sabtu (8/8/2026).
"Saat kita melihat mobil dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kita lakukan pembuntutan hingga ke Dusun X, tepatnya Jalan Pelita, Desa Medan Krio. Lalu kita berhentikan mobil tersebut," ucap Kombes Arisandi, Senin (10/8/2026).
Dari dalam mobil tersebut, polisi menangkap dua pria, yakni RD, 43 tahun, warga Aceh Timur, dan MJ, 41 tahun, warga Aceh Tamiang.
Petugas kemudian menggeledah barang bawaan di dalam kendaraan.
Polisi menemukan dua karung goni berisi 65 bungkus ganja kering yang telah dibungkus menggunakan lakban.
Menurut Arisandi, kedua pria tersebut mengaku ganja diperoleh dari seorang pria di Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.
"Saat kita interogasi, keduanya mengaku barang itu diperoleh dari seorang pria dari Aceh Timur untuk diantar ke Medan. Sejatinya jumlahnya sebanyak lima karung. Beberapa di antaranya telah berhasil diantar kepada YJ di salah satu kompleks di Desa Medan Krio," tuturnya.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan memburu pria berinisial YJ.
YJ akhirnya ditangkap di Kompleks Taman Annafris Milala, Jalan Pelita, Sunggal, Deli Serdang.