MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang remaja berinisial MYP, 18 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan bantaran rel kereta api Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan polisi menyita sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
"Pelaku merupakan anggota geng motor Pisang Solid atau GPS. Dia juga bagian dari anggota geng motor KAMCE. Dalam kasus narkoba ini, dia merupakan pengedar aktif narkotika jenis sabu," ujar Rafli, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Perpanjang SIM Tak Perlu ke Satpas, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Medan 10-16 Agustus MYP merupakan warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Ia ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (8/8/2026) sore.
Rafli mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, MYP diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan bantaran rel Tembung selama sekitar satu bulan terakhir.
Selain mendalami dugaan peredaran narkotika, polisi juga menyelidiki keterlibatan MYP dalam aksi tawuran antargeng motor.
"Pelaku sudah dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Untuk tawuran antargeng motor sudah dua kali," katanya.
Menurut Rafli, tawuran yang diduga melibatkan pelaku terjadi di kawasan Mandala, Kota Medan.
Polisi kini masih menelusuri asal-usul narkotika yang diperoleh MYP.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat anggota geng motor lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menyatakan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Polisi berupaya mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada MYP.