LANGKAT – Warga Dusun 5, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, mengajukan tuntutan kepada pemerintah untuk segera menutup pabrik pengolahan pinang PT. Ding Rui Feng. Tuntutan ini muncul setelah limbah yang dibuang pabrik tersebut ke parit dekat pemukiman warga di Desa Suka Mulia, menciptakan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat setempat.
Pada Selasa malam (20/1/2025), sejumlah warga, termasuk Suriono yang merupakan kaur Desa Suka Mulia, Kepala Dusun 6 Tanjung Mulia Dodi, serta warga lainnya seperti Wak Nonot dan Wak Banun, mendatangi pabrik tersebut untuk menyampaikan protes. Mereka mengungkapkan bahwa limbah pabrik telah menjadi masalah lama yang belum mendapat penanganan serius.
“Kami sudah tidak tahan dengan bau busuk yang berasal dari limbah yang dibuang ke parit di sekitar pemukiman kami. Limbah ini telah mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan kami,” ujar Suriono saat ditemui di lokasi. Masyarakat meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap PT.
Ding Rui Feng yang mereka nilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga berharap pabrik yang tidak mampu mengelola limbahnya sesuai dengan peraturan harus segera dihentikan operasionalnya. “Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam.
Pabrik ini harus dihentikan jika tidak dapat mengelola limbahnya dengan baik,” tegas Dodi, Kepala Dusun 6 Tanjung Mulia. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Ding Rui Feng belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh warga.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap adanya tindakan konkret dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan limbah ini agar lingkungan mereka kembali bersih dan sehat. Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang merupakan hak dasar setiap warga negara. Pemerintah diharapkan segera bertindak untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.
(christie)