BINJAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Kelima orang tersebut ditangkap dalam serangkaian penindakan yang berlangsung selama tiga hari di sejumlah lokasi berbeda.
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial A, 21 tahun; DS, 45 tahun; RRL, 35 tahun; AG alias Boneng, 45 tahun; dan WK, 23 tahun.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Rp3,2 Juta Penangkapan dilakukan di Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Polisi kemudian melakukan penindakan lanjutan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sabu dengan berat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop yang terbuat dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet penyimpanan narkotika, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika.
"Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya.
Ismail mengatakan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ucapnya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.