BANDA ACEH — Seorang pria berinisial SSE, 33 tahun, warga Aceh Besar, diduga mencuri satu unit laptop inventaris milik Hotel Amoda Banda Aceh.
Polisi menyebut pencurian itu dilakukan setelah SSE tidak terima diberhentikan sebagai karyawan hotel.
Laptop tersebut berada di meja resepsionis Hotel Amoda, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Baca Juga: Modus Pura-pura Belanja, Pria Asal Aceh Barat Bawa Kabur 7 Karung Beras dari Toko Grosir Peristiwa pencurian kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata untuk diproses secara hukum.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan SSE diduga melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.
"Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel," ujar AKP Jufri kepada wartawan Minggu, 9 Agustus 2026.
Jufri menjelaskan pencurian terjadi pada Ahad, 2 Agustus 2026 dini hari. SSE diduga mendatangi Hotel Amoda di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata.
Terduga pelaku kemudian masuk melalui pintu utama hotel dan menuju meja resepsionis. Saat itu, petugas resepsionis disebut sedang tertidur.
SSE kemudian diduga mengambil laptop yang berada di atas meja dan membawanya keluar melalui pintu utama hotel.
"Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda," tutur Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, Hotel Amoda mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan.