JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Baca Juga: Survei IPO: Gerindra Puncaki Elektabilitas Parpol, PDIP dan Golkar Mengekor "Penyidik mendalami konstruksi perkara ini melalui permintaan keterangan terhadap delapan orang saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Selain memeriksa saksi, KPK juga mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Rabu, 5 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus 2026.
Dua lokasi penggeledahan berada di Kota Bengkulu.
Keduanya merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong, yakni rumah seorang pihak swasta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026.