JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, mayoritas merupakan senjata angin. Hanya satu pucuk senjata yang merupakan senjata api sungguhan.
"Perlu kita luruskan bersama, penemuan barang yang diduga berupa senjata. Ada 996 yang ditemukan, 995 merupakan senjata angin," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
Budi menjelaskan, pelurusan informasi ini penting dilakukan agar masyarakat tidak keliru memahami temuan tersebut. Ia menambahkan, pengecekan terhadap ratusan senjata itu dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian oleh Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan. "995 itu senjata angin, oke? Yang kedua, ada satu pucuk senjata api. Itu sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan memiliki identitas atas kepemilikan saudara DS. Saudara DS sudah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan 2020 sudah meninggal dunia," terang Budi.
Baca Juga: Menang Sekali, Kalah Dua Kali! Rekap Perjuangan Hukum Roy Suryo Lawan Polisi Ia berharap tidak ada lagi informasi yang bias di masyarakat terkait temuan ini. Menurutnya, fokus penanganan saat ini adalah memastikan status izin impor senjata angin tersebut, apakah dilakukan secara legal atau ilegal. "Jadi penanganan, jangan masyarakat bias atas penemuan barang diduga berbentuk senjata, ternyata itu senjata angin. Dan ini masih didalami terkait tentang izin impor, termasuk peletakan. Berdasarkan Perpol No. 1 Tahun 2022, wajib memberitahukan surat izin impor dan gudang penyimpanan," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan segera memanggil mantan Ketua Yayasan sekolah berinisial IWD pada pekan depan untuk dimintai keterangan. "Kami lagi mengatur untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IWD di minggu depan," ungkap Budi.
Budi menambahkan, pihaknya telah memperoleh informasi terkait izin impor atas senjata tersebut, yang teregistrasi atas nama PT LKP dengan IWD sebagai pihak terkait. "Untuk izin impor kita sudah mengetahui bahwa PT LKP dengan inisial adalah saudara IWD," ujar Budi. "Nanti setelah pemeriksaan akan tahu kapan impornya, tujuannya untuk apa, berapa banyak," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas akan mencocokkan data impor untuk memastikan keabsahan prosesnya. "Apabila impor itu sesuai dengan manifes, artinya ini secara resmi. Tetapi di luar manifes artinya ada penyelundupan, ada dua kluster yang berbeda yang akan didalami," pungkasnya.* (d/dh)