JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api. Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan memanggil pihak kepolisian dan keluarga korban pada Selasa (11/8/2026) untuk memberikan penjelasan soal kematian W.
"Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Terkait kasus ini, polisi menyatakan kematian W sebagai bunuh diri. Namun, pihak keluarga curiga karena menemukan sejumlah kejanggalan. Habiburokhman pun mendorong agar penyebab kematian W diusut tuntas agar tidak menyisakan keraguan bagi keluarga korban. "Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini, untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," ucapnya.
Baca Juga: Kematian Orang Kepercayaan Febrie Adriansyah Berbuntut Laporan Dugaan Pembunuhan Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus ini. Ia mendorong polisi untuk tidak membuat kesimpulan yang sembarangan maupun tergesa-gesa. "Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, W ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya bernama Brigadir I. Jenazahnya ditemukan di kamar mandi dengan peluru yang bersarang di kepala. Hingga saat ini, kematian W disebut polisi karena dugaan bunuh diri menggunakan senjata api milik Brigadir I. Petugas berwajib juga telah melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan beberapa waktu lalu, dan hasilnya tidak ditemukan indikasi dugaan penganiayaan.
Sementara itu, keluarga W melalui kuasa hukumnya, Paul Tambunan, secara resmi telah membuat laporan polisi di Polda Sumut pada Kamis (6/8/2026) malam. Mereka menempuh jalur hukum ini karena merasa ada kejanggalan di balik kematian W. "Sekitar jam 19.00 WIB kita tiba di Polda. Selesainya itu jam 00.00 WIB. Yang sudah diambil klarifikasi itu bapaknya W selaku pelapor," kata Paul kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2026).
Paul menjelaskan bahwa laporan yang dibuat adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dengan nomor STTLP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. "Untuk terlapornya dalam lidik. Kalau untuk kenapa bisa melapor begitu adalah karena kecurigaan pihak keluarga," jelasnya.* (k/dh)