MEDAN – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saipul Abdi, yang menyebut dirinya menerima uang Rp1 miliar terkait proyek pengadaan smartboard.
Bantahan tersebut disampaikan Faisal setelah namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor Medan.
"Saya membantah dan tidak mengakui keterangan yang disampaikan oleh terdakwa. Terkait informasi pemberian dana oleh B kepada Supriadi yang diambil ADC, bahwa saya tidak mengetahui perihal tersebut," kata Faisal Hasrimy, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga: Prabowo: Jadi Pemimpin Itu Tidak Rumit, Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat Selain membantah dugaan penerimaan uang, Faisal juga menepis tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan Saipul Abdi melakukan studi banding terkait program smartboard ke Kabupaten Serdang Bedagai sebelum anggaran tersedia.
Menurut Faisal, tidak pernah ada instruksi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Saipul untuk melakukan studi banding tersebut.
"Bahwa tidak pernah ada perintah lisan maupun tertulis dari saya selaku Pj Bupati Langkat kepada terdakwa SA untuk melakukan study banding smartboard ke Kabupaten Sergai pada saat kegiatan tersebut belum dianggarkan," ujarnya.
Meski demikian, Faisal mengakui bahwa program digitalisasi memang menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah perlu mempelajari berbagai program yang dinilai berhasil diterapkan di daerah lain.
"Namun demikian bahwa Digitalisasi ini merupakan prioritas pemerintah pusat yang harus jadi perhatian serius daerah, untuk diimplementasikan. Di Langkat saya sampaikan kepada seluruh OPD untuk memahami lebih lanjut manfaat program-program daerah yang berhasil, agar program yang dilaksanakan OPD di Langkat mencapai tujuan dengan baik, yang mampu meningkatkan kualitas hasil pembangunan secara umum, termasuk pembangunan pendidikan di Langkat serta akuntabilitas tetap terjaga," katanya.
Sebelumnya, mantan Kadisdik Langkat Saipul Abdi, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, mengaku melihat langsung adanya penyerahan uang kepada Faisal Hasrimy sebesar Rp1 miliar.
Dalam keterangannya di persidangan, Saipul mengatakan proyek pengadaan smartboard merupakan keinginan Faisal.
Ia mengaku sempat menolak proyek tersebut, tetapi merasa tidak memiliki pilihan karena merupakan bawahan.
"(Faisal Hasrimy) lah yang memaksa pengadaan smartboard harus berjalan di Kabupaten Langkat, sejak awal tetap saya tolak tapi sebagai bawahan saya tidak bisa menolak," ujar Saipul.