JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong (hoaks) di media sosial.
Selain mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya penggunaan uang negara untuk membiayai pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, apabila penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara atau daerah, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mentan Pertanyakan Dana Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Pertanian Pascabencana, Pemprov Aceh Beri Penjelasan "Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa, konten berisi perbuatan pidana," kata Iman kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Iman, penyebaran konten hoaks maupun provokatif tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila menggunakan dana negara.
"Itu dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal," ujarnya.
Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan mengenai dugaan penggunaan anggaran negara masih berlangsung.
"Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang. Nah, kami sedang melakukan pendalaman. Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada Rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," jelasnya.
Dalam penyelidikan yang berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah mengamankan 28 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan berita bohong di media sosial.
Sebagian dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memesan maupun mendanai pembuatan konten tersebut.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan empat pola yang digunakan para pelaku dalam menyebarkan informasi palsu.