DENPASAR- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) Five Star, Kota Denpasar, Bali.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas National Investigation Center (NIC) pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Kapolresta, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Ikut Diperiksa Divpropam Mabes Polri "Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," ungkap Eko Hadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 53 orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
"Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti Narkoba berbagai jenis," jelas Eko.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai jenis.
Namun, hingga kini pihak kepolisian belum merinci jenis dan jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan.
Eko mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," ungkapnya.
Bareskrim Polri memastikan proses pendalaman masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.* (km/ad)