JAKARTA - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur penegak hukum.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin sinergi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kompetensi jaksa melalui program sertifikasi profesi.
Komitmen tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., ke kantor BNSP pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga: Pemkot Tomohon Dukung ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Perkuat Pembangunan Daerah Rombongan Badiklat Kejaksaan RI diterima langsung oleh Kepala BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M.
Dalam kunjungan tersebut, Harli Siregar didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Dr. Teuku Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat Dr. Jabal Nur, Kasubbag Penjamin Mutu Muhammad Afif Periwiratama P., S.H., M.H., serta Kasubid Pusdiklat Mapim Afrizal Chair, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara Badiklat Kejaksaan RI dan BNSP dalam meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan.
Program yang disiapkan berfokus pada pendidikan dan pelatihan profesi yang mengacu pada standar nasional melalui sistem sertifikasi.
Badiklat Kejaksaan RI menilai penguatan kompetensi teknis menjadi kebutuhan penting di tengah semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.
Karena itu, lembaga tersebut terus mendorong lahirnya jaksa yang memiliki keahlian khusus dan kompetensinya diakui melalui sertifikasi profesi.
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama, Badiklat Kejaksaan RI menyerahkan enam skema sertifikasi kepada BNSP.
Melalui lisensi dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI nantinya diharapkan dapat menerbitkan sertifikasi profesi resmi di sejumlah bidang strategis.
Enam bidang tersebut meliputi mediasi perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), arbitrase, penanganan tindak pidana dengan pelaku penyandang disabilitas, mediator Restorative Justice (RJ), serta penanganan tindak pidana terorisme.