JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) hari ini, Jumat (7/8/2026). Febrie akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa benar Saudara FA hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara berbeda. Kasus yang menjeratnya ini awalnya ditangani oleh Polri, sebelum akhirnya penanganan perkara diserahkan ke Kejagung dalam perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Bebas Sehari, Jadi Terdakwa Lagi 3 Hari Kemudian: Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Status Hukumnya Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan tersangka lain bernama Nurman Herin.
Di luar dua perkara tersebut, masih ada penyidikan lain yang tengah diproses terkait Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta kasus pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berujung pada peristiwa blackout.* (d/dh)