BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif. AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten tersebut, sementara AF diduga mengunggah komentar provokatif pada unggahan yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. "Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).
Hendra menjelaskan, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads miliknya yang membahas pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memicu sejumlah komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan. "Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujar Hendra.
Baca Juga: Curhat Prabowo: Penduduk RI Ratusan Juta, Tembus Piala Dunia Saja Tak Mampu Menurut Hendra, penyidik menyoroti sejumlah komentar dari akun-akun yang diduga digunakan tersangka AF karena berisi ajakan bernada ancaman terhadap keselamatan pejabat negara. Pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa, sehingga kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto.* (k/dh)