MEDAN – Polrestabes Medan menjelaskan alasan autopsi terhadap jenazah wanita berinisial W (30) dilakukan tanpa lebih dahulu meminta izin kepada keluarga.
Polisi menyebut langkah tersebut diambil demi kepentingan penyelidikan agar tidak kehilangan bukti penting dalam pengungkapan kasus.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik harus bergerak cepat setelah menerima laporan kematian korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga: Wali Kota Medan Minta Duta Genre 2026 Jadi Penggerak Remaja: Jangan Aktif Hanya Saat Ada Acara "Apalagi mengetahui bahwa itu ada dugaan bunuh diri atau dugaan pembunuhan," kata Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (6/8/2026).
Menurut Calvijn, proses autopsi tidak bisa ditunda karena ada waktu yang sangat menentukan dalam memperoleh alat bukti forensik.
"Kalau tidak kita lakukan, ada golden time yang hilang di situ. Bayangkan pada saat kita tidak lakukan, ada alat bukti pendukung lain yang ada di badannya. Itu bisa kalah dengan waktu," ungkapnya.
Kasus ini bermula saat W ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga korban meninggal akibat luka tembak di bagian kepala.
Namun, penyidik masih terus mendalami motif di balik peristiwa tersebut.
Calvijn menjelaskan, sebelum kejadian, korban berada di dalam rumah bersama anaknya yang berusia 9 tahun serta Brigadir I.
Saat itu Brigadir I sempat keluar kamar, kemudian kembali masuk dan melihat tas miliknya sudah terbuka.
"Setelah itu, saksi I melihat tasnya sudah terbuka. Di dalamnya ada senjata api," ucap Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Selasa (4/8/2026).