JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah yang diduga milik tersangka Nurman Herin.
Baca Juga: Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah "Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik tersangka NH," kata Anang Supriatna dalam siaran pers, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga memeriksa sembilan orang dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Menurut Anang, empat orang diperiksa di Bandung, empat lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sementara itu, tersangka Don Ritto juga diperiksa oleh penyidik.
"(Sedangkan) tersangka DR (Don Ritto) diperiksa di Kejaksaan Agung," ungkap Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Penyidik menduga tindak pidana tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural selama bertugas di Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, dugaan pencucian uang itu dilakukan ketika Febrie masih aktif menjabat di lingkungan Kejaksaan.