JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, penyidik memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta dan melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka di Bandung.
Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Pemilik 995 Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Buka Suara: Semua Punya Izin Resmi dari Mabes Polri "Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa 9 orang saksi dari pihak swasta," kata Anang Supriatna dalam siaran pers, Kamis (6/8/2026).
Anang menjelaskan, empat saksi diperiksa di Bandung, sementara empat lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain itu, tersangka berinisial DR atau Don Ritto juga diperiksa di Kejagung.
"(Sedangkan) tersangka DR (Don Ritto) diperiksa di Kejagung Agung," ungkap Anang.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menggeledah rumah milik tersangka Nurman Herin yang berada di Bandung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," jelas Anang.
Menurut Anang, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Langkah tersebut bertujuan melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.