JAKARTA – Penemuan 995 airsoft gun di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih menjadi perhatian aparat kepolisian.
Di tengah proses penyelidikan, pihak yang mengaku sebagai pemilik airsoft gun menegaskan seluruh perlengkapan tersebut memiliki izin resmi.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, mengatakan seluruh airsoft gun yang ditemukan telah mengantongi izin dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo "Saya klarifikasi ke Polres juga. Kemarin saya juga sudah bawa dokumen semua, sudah saya tunjukkan semua izin-izinnya dari berapa pucuk begitu, amunisi semua, spare part ada semua izinnya," jelas Alhadid, Kamis (6/8/2026).
Menurut Alhadid, izin tersebut terdaftar dengan nomor SI/5483-XII/2008.
Ia menjelaskan, 995 airsoft gun itu dibeli PT Lokta Karya Perbakin pada 2008 untuk kebutuhan atlet Southeast Asian Shooting Association (SEASA) Championship.
Setelah tidak lagi digunakan dalam pelatihan atlet, perlengkapan tersebut disimpan di yayasan sekolah pada 2020 sebagai bagian dari rencana pembentukan ekstrakurikuler menembak.
Namun, rencana tersebut batal terlaksana setelah pembina kegiatan meninggal dunia.
"Jadi dulu itu mau dipakai ekstrakurikuler tapi karena Jenderal Suryo meninggal, ya akhirnya kami enggak jadi (bikin) ekstrakurikuler itu," ujar Alhadid.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh airsoft gun tersebut kini sudah tidak dapat digunakan.
"Intinya semua ada izinnya, yang temuan 995 itu semua ada izinnya."
"Airsoft gun, 995 ya. Semua ada izinnya kok gitu," katanya.