JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga saksi tersebut di antaranya Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai), dan Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai). Ketiga saksi tersebut juga merupakan terdakwa dalam pokok perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dan didalami mengenai mekanisme importasi barang.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Rudy Tanoe sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos 2020 "Ketiga saksi hadir. Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Selain mekanisme importasi barang, penyidik juga mendalami ketiganya tentang praktik dugaan suap yang kerap terjadi dalam importasi barang.
"Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," kata dia.
Sebagai informasi, pemilik Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan adanya temuan tersebut, total nilai pemberian yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.* (in/dh)