JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe, terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020. KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"BRT Komisaris Utama PT DNR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Rudy telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus ini. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap sah.
Baca Juga: Klaim Sudah Dikembalikan, KPK Ungkap Uang Amplop Menhut Raja Juli Masih Kurang dari SGD14 Ribu KPK sendiri telah mengumumkan ada lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. Tersangka terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK belum memberi penjelasan detail mengenai identitas para tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.* (d/dh)