JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap enam alasan utama yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Polda Metro Jaya setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan poin pertama yang dipersoalkan adalah penerapan pasal dalam perkara TPPU.
Baca Juga: Nenek 69 Tahun Tewas Dibunuh, Oknum Polisi di Deli Serdang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Menurutnya, penyidik menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 KUHP.
"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut, ya, oleh Pasal 622 ayat 1 huruf X KUHP baru dan Pasal 3 ayat 1 ya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka," ucap Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Alasan kedua berkaitan dengan penggunaan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam dokumen penetapan tersangka Febrie tertanggal 24 Juli 2026.
Menurut Firman, konsep tersebut memang dikenal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC), tetapi hingga kini belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum nasional.
"Indonesia memang meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau (UNCAC), tetapi belum ada undang-undang ya, yang menjadikan ini tindak pidana. Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam putusan nomor 97 PK/Pidsus/2019," jelas Firman.
Poin ketiga menyangkut tidak adanya penjelasan rinci mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie.
Firman mengatakan dugaan TPPU seharusnya didasarkan pada tindak pidana asal yang jelas.
Namun, dalam perkara ini hanya disebut dugaan tindak pidana korupsi pada periode 2018 hingga 2026 tanpa menjelaskan pasal maupun perbuatan yang diduga dilakukan.
"Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan. Persoalan ini memang sudah pernah diputus pada kasus Tubagus Chaeri Wardana di PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 99 Tahun 2019," ungkapnya.