DELI SERDANG — Hajah Nurlis (69) ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di dalam rumahnya di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (31/7/2026).
Jasad Nurlis ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lantai rumah.
Polisi memastikan perempuan lanjut usia tersebut menjadi korban pembunuhan.
Baca Juga: Mulai September 2026, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih Digital untuk Permudah Investasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Nurlis diperkirakan meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, jasad korban baru diketahui warga pada siang hari.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap pelaku pembunuhan tersebut merupakan oknum anggota kepolisian berinisial Bripda RRF yang diketahui juga merupakan tetangga korban.
Hendria menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi pembunuhan menggunakan pisau yang telah dibawa dari rumahnya.
Atas dugaan tersebut, Polresta Deli Serdang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Bripda RRF.
"Kami menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan tersebut adalah Pasal 338 ayat (3) juncto 340, subsider Pasal 365 ayat (3)," kata Kapolresta Deli Serdang.
Hendria membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota kepolisian aktif.
Meski demikian, ia memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa membedakan status pelaku.
"Yang jelas kami dari Polresta Deli Serdang akan menindak tegas siapa pun pelakunya. Kami akan menerapkan sesuai dengan pasal atau aturan yang ada," lanjutnya.